HOME  ⁄  Nasional

Gelombang Keberatan Fintech Membanjiri PN Jakpus Usai Putusan KPPU, 97 Perusahaan Terseret Kasus Kartel Bunga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gelombang Keberatan Fintech Membanjiri PN Jakpus Usai Putusan KPPU, 97 Perusahaan Terseret Kasus Kartel Bunga
Foto: Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan meregister lebih dari 40 permohonan keberatan dari perusahaan fintech terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (9/4).

Pendaftaran perkara berlangsung hingga malam hari karena banyaknya jumlah pemohon serta besarnya berkas permohonan yang diajukan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, "Seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga."

97 Perusahaan Fintech Dinyatakan Bersalah

Dalam putusan tersebut, Majelis Komisi KPPU menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pokok perkara adalah perjanjian penetapan harga atau price fixing atas biaya layanan pinjaman daring yang dilakukan secara kolektif.

Sebanyak 97 perusahaan fintech terbukti melakukan kartel penetapan suku bunga yang dinilai menghambat persaingan usaha sehat.

Total denda yang dijatuhkan dalam perkara ini mencapai Rp755 miliar.

Daftar Pemohon dan Proses Persidangan

Sejumlah perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, dan PT Ammana Fintek Syariah.

Selain itu terdapat PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Ethis Fintek Indonesia, serta PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.

Perusahaan lainnya meliputi PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, dan PT Indonesia Fintopia Technology.

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

Anton Rizal Setiawan ditunjuk sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 dengan jangka waktu penyelesaian mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum di bidang persaingan usaha.

Penulis :
Arian Mesa