
Pantau - Satresnarkoba Polres Ponorogo menyita 301,37 gram sabu dari bandar narkoba asal Madiun berinisial INR dalam pengungkapan kasus terbesar di wilayah tersebut, Sabtu.
Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto mengatakan jumlah barang bukti tersebut menjadi yang terbesar sepanjang penanganan kasus narkotika di daerah itu.
“Ini merupakan tangkapan terbesar, dengan barang bukti lebih dari tiga ons,” ujarnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial K yang kedapatan membawa sabu seberat sekitar tiga gram.
Dari hasil pengembangan, polisi mengarah kepada INR yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar utama.
INR kemudian ditangkap di rumahnya di Kota Madiun pada 3 April 2026 bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Peredaran Dikendalikan dari Lapas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Polisi memperkirakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, peredaran uang yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp390 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








