
Pantau - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen guna menjawab tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Regulasi Dinilai Sudah Tidak Relevan
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyatakan undang-undang yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut belum mampu mengakomodasi perkembangan transaksi modern, khususnya e-commerce.
Ia mengatakan, "Undang-undang ini awalnya dirancang untuk beri kepastian hukum dan mendukung dunia usaha, tapi sekarang menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks."
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat lebih dari 11.000 pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025, yang menunjukkan perlindungan saat ini belum optimal.
Sejumlah persoalan yang belum terakomodasi meliputi transaksi lintas platform, perlindungan data pribadi, penipuan daring, serta mekanisme pengembalian barang.
Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat
Filep menilai posisi konsumen di Indonesia masih lemah dibandingkan pelaku usaha sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih proaktif.
Ia mengungkapkan, "Konsumen Indonesia masih berada dalam posisi relatif lemah dibandingkan pelaku usaha, sehingga diperlukan regulasi yang lebih proaktif untuk menciptakan keseimbangan."
Ia menambahkan revisi undang-undang juga harus mengacu pada standar global serta perkembangan teknologi seperti kendaraan listrik dan artificial intelligence.
Rancangan revisi UU tersebut saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas, sementara pemerintah juga didorong memperkuat peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








