HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes Tetapkan KLB Campak di Tujuh Daerah Sulawesi Selatan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenkes Tetapkan KLB Campak di Tujuh Daerah Sulawesi Selatan
Foto: (Sumber: Ilustrasi: Upaya salah satu tenaga kesehatan di Kota Makassar yang mengajak orangtua untuk melakukan imunisasi pada program ORI yang dilakukan secara mobile di akhir pekan guna menekan kasus campak di Makassar. ANTARA/Nur Suhra Wardyah.)

Pantau - Kementerian Kesehatan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di tujuh daerah di Provinsi Sulawesi Selatan setelah kasus terus meningkat sejak akhir 2025.

Tujuh daerah yang ditetapkan sebagai KLB meliputi Kota Makassar, Kabupaten Luwu, Wajo, Sinjai, Bulukumba, Jeneponto, dan Luwu Timur.

Pejabat Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Muhammad Yusri Yunus menyampaikan bahwa penetapan KLB dilakukan karena penyebaran kasus telah meluas.

Ia mengatakan, "Kemudian ditetapkanlah tujuh daerah KLB campak, meski sebenarnya status KLB ini ditetapkan kabupaten atau kota masing masing, tapi kasusnya telah menyebar secara nasional."

Hingga 8 April 2026, tercatat sebanyak 169 anak positif campak berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Kasus mulai meningkat sejak Desember 2025 dan terus bertambah pada Januari hingga Maret 2026.

Pemerintah daerah telah melakukan langkah pencegahan sejak munculnya kasus suspek, termasuk mengeluarkan edaran kewaspadaan.

Upaya yang dilakukan meliputi penerapan pola hidup bersih, protokol kesehatan, serta program Outbreak Response Immunization (ORI).

Program imunisasi darurat ini menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan guna menghentikan penyebaran penyakit.

Dinas Kesehatan menyebut kasus campak banyak terjadi pada anak yang belum mendapatkan imunisasi.

Yusri mengatakan, "Tidak adanya kekebalan tubuh secara menyeluruh, sehingga yang terkena bisa yang sudah imunisasi dan yang belum kalau virus ini menyebar, artinya semua bisa kena."

Masyarakat diimbau untuk proaktif melakukan vaksinasi, terutama bagi anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.

Penulis :
Gerry Eka