
Pantau - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP telah terbit sehingga pembahasan bersama DPR RI akan segera ditindaklanjuti.
Surpres Jadi Dasar Lanjutkan Pembahasan
Yudian mengungkapkan informasi terbitnya surpres diperoleh melalui komunikasi dengan Sekretariat Jenderal DPR RI pada Februari 2026.
“Berdasarkan komunikasi Sestama BPIP dengan Sekjen DPR RI pada tanggal 20 Februari 2026 didapatkan informasi bahwa telah terbit surat presiden terkait RUU BPIP. BPIP memohon tindak lanjut pembahasan RUU BPIP dan DIM antara DPR RI dan pemerintah,” ungkapnya.
RUU BPIP sendiri sebelumnya telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Desember 2025.
Ia menjelaskan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU BPIP dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Penguatan Kelembagaan BPIP
Yudian menyebut pemerintah telah menyampaikan rumusan DIM kepada Presiden sebelum akhirnya surpres diterbitkan sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
“Berdasarkan Surat Kepala BPIP Nomor 1/DH/01/2026/SU.04 tanggal 22 Januari 2026 hal penyampaian daftar DIM RUU BPIP, BPIP menyampaikan rumusan usulan DIM RUU BPIP kepada Menteri PANRB,” katanya.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BPIP melalui RUU tersebut.
“Penguatan BPIP dengan melanjutkan pembahasan RUU BPIP secara komprehensif guna memperjelas kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan BPIP,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Pembahasan lanjutan RUU BPIP akan dilakukan secara komprehensif antara DPR dan pemerintah untuk memperjelas peran lembaga tersebut dalam pembinaan ideologi Pancasila.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan








