HOME  ⁄  Nasional

TPS Surabaya Disorot, Kebijakan Larangan Parkir Gerobak Picu Penataan Ulang Ruang Kota

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

TPS Surabaya Disorot, Kebijakan Larangan Parkir Gerobak Picu Penataan Ulang Ruang Kota
Foto: (Sumber : Arsip - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Surabaya, hal ini bertepatan dengan agenda kerja bakti serentak seluruh pegawai Pemkot Surabaya, Rabu (1/4/2026). (ANTARA-HO/Diskominfotik Surabaya).)

Pantau - Pengelolaan tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul berbagai persoalan klasik seperti tumpukan sampah, bau menyengat, dan parkir gerobak sembarangan yang mengganggu fungsi utama TPS sebagai titik transit sampah.

Kondisi TPS dan Tekanan Volume Sampah

Situasi di sejumlah TPS menunjukkan beban berat akibat produksi sampah kota yang mencapai sekitar 1.600 ton per hari.

Kondisi tersebut menyebabkan TPS yang seharusnya menjadi lokasi penampungan sementara justru berubah fungsi menjadi area parkir gerobak dan lokasi pemilahan sampah oleh pemulung.

Perubahan fungsi ini berdampak pada terhambatnya alur pengangkutan sampah dan memicu penumpukan hingga meluber ke jalan.

Selain itu, aktivitas pemilahan yang semakin intens turut memperpanjang waktu tinggal sampah di TPS sehingga memperparah kondisi lingkungan sekitar.

Kebijakan Wali Kota dan Penataan Ruang Kota

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah dengan melarang gerobak sampah diparkir di area TPS sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang sesuai standar operasional.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah korektif untuk menata ulang sistem pengelolaan sampah agar lebih tertib dan efisien.

Dalam konteks ini, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar kedisiplinan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola ruang kota serta dinamika antara kepentingan ketertiban dan aktivitas ekonomi informal.

TPS sebagai ruang terbatas dirancang untuk alur cepat, mulai dari sampah masuk, ditampung sementara, hingga diangkut ke tempat pemrosesan akhir.

Ketika ruang tersebut digunakan untuk parkir dan aktivitas lain, kapasitas menjadi menyusut dan alur distribusi sampah terganggu.

Langkah penertiban ini juga membuka pembahasan lebih luas terkait kompleksitas sosial dan perilaku masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah perkotaan.

Penulis :
Aditya Yohan