HOME  ⁄  Nasional

Kasus Perburuan Rusa Bersenjata di TN Komodo Naik ke Meja Hijau, Lima DPO Masih Diburu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kasus Perburuan Rusa Bersenjata di TN Komodo Naik ke Meja Hijau, Lima DPO Masih Diburu
Foto: (Sumber : Para tersangka perburuan satwa Komodo (baju rompi kuning) ditangkap petugas Gakkum Kehutanan Jabalnusra di perairan Taman Nasional Komodo, NTT, pada Desember 2025. ANTARA/HO-Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.)

Pantau - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra menyatakan berkas perkara perburuan rusa menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan serius karena melibatkan penggunaan senjata api dan membahayakan petugas.

"Kasus ini merupakan kejahatan serius karena menggunakan senjata api," ungkapnya di Kupang, Selasa.

Tiga Tersangka Disidangkan, Lima Pelaku Masuk DPO

Aswin menjelaskan tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA akan segera menjalani proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada ketiga tersangka, karena masih ada lima pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Tidak berhenti pada tiga tersangka, lima pelaku lain yang masuk DPO terus kami buru,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati serta kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kronologi Penangkapan dan Dampak Ekologis

Kasus ini bermula dari operasi gabungan petugas Gakkum Kehutanan dan Polri pada 14 Desember 2025 dini hari di kawasan Laju Pemali, Pulau Komodo.

Saat hendak dihentikan, para pelaku melarikan diri dan melepaskan tembakan ke arah petugas sehingga terjadi kontak senjata di perairan Selat Sape.

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti senjata api rakitan, peluru, satu ekor rusa, serta perahu yang digunakan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perburuan rusa di kawasan tersebut berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

“Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekosistem yang menopang kehidupan komodo,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan komodo sehingga perlindungan satwa tersebut menjadi krusial.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perburuan liar di kawasan konservasi guna menjaga keberlanjutan ekosistem dan status Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Penulis :
Aditya Yohan