Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

AJI DKI Jakarta Kecam Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Malam Munajat 212

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

AJI DKI Jakarta Kecam Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Malam Munajat 212

Pantau.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) DKI Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh massa Front Pembela Islam dan Laskar FPI terhadap sejumlah wartawan yang sedang meliput acara Malam Munajat 212 di Kawasan Monas, Jakarta pada Kamis, 22 Februari 2018.

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan," kecam Asnil Bambani Amri selaku Ketua AJI Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Video Kericuhan di Acara Munajat 212, Massa: Awas Provokator

Aksi tak terpuji ini bermula ketika para awak media yang meliput acara Malam Munajat 212 berkumpul di depan pintu masuk tamu VIP yang letaknya di belakang panggung utama. Maklum saja, para awak media berkumpul di pintu masuk VIP yakni guna mewawancarai para tokoh yang datang ke acara.

Namun sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi keributan. Massa terlihat mengamankan orang. Saat itu, beredar kabar ada copet tertangkap. Para jurnalis yang berkumpul langsung mendekati lokasi kejadian dan langsung meliput. Beberapa di antaranya merekam video, termasuk jurnalis foto serta jurnalis TV termasuk juga reporter Pantau.com berada di lokasi pada saat kejadian.

Kemudian karena kamera para awak media yang meliput terlihat cukup mencolok, para massa yang semakin lama berkerumun mulai bertindak di luar kontrol. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.

Saat sedang menghapus gambar, Joni salah seorang jurnalis mendengar ucapan bernada intimidasi dari arah massa. “Kalian dari media mana? Dibayar berapa?”, “ Kalau rekam yang bagus-bagus aja, yang jelek enggak usah!," kata beberapa orang massa yang berkerumun.

Nasib serupa juga dialami wartawan Detikcom. Saat sedang merekam, dia dipiting oleh seseorang yang ingin menghapus gambar. Namun, dia tak mau menyerahkan ponselnya.

Massa kemudian menggiring wartawan Detikcom ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Di sana, dia juga dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang.

Namun akhirnya ponsel wartawan tersebut diambil paksa. Semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus. Bahkan aplikasi WhatsApp pun dihapus, diduga agar pemilik tak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum.

Atas kejadian itu pun Asnil menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Laskar FPI yang telah memaksa menghapus rekaman video maupun foto hingga pengerusakan camera merupakan tindakan melawan hukum. Mereka dinilai telah menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Baca juga: Aksi Malam Munajat 212, MUI Pusat Ingatkan Umat Soal Politik Praktis

"Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta," ungkapnya.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Jakarta menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan massa FPI terhadap para jurnalis yang sedang liputan Munajat 212.
2. Mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan.Jakarta, 22 Februari 2019

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler