
Pantau - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memperkuat peran ayah dalam pengasuhan di tengah meningkatnya penggunaan internet di Indonesia.
Peran Ayah Jadi Kunci di Era Digital
Wihaji menyebut kebijakan ini penting sebagai respons atas durasi penggunaan internet masyarakat yang mencapai rata-rata 7–8 jam per hari.
Ia mengungkapkan, "Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan anak tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin masif."
Menurutnya, penguatan regulasi harus diiringi kesadaran keluarga karena kontrol utama tetap berada pada orang tua dalam mengawasi anak di ruang digital.
Ia menegaskan teknologi seharusnya menjadi alat pendukung, bukan mengendalikan perilaku anak dalam proses pengasuhan.
Gerakan Ayah Teladan dan Tantangan Fatherless
Wihaji menyoroti pentingnya kehadiran ayah dalam menjaga kesehatan psikologis anak, mengingat sekitar 25 persen anak Indonesia mengalami kondisi fatherless.
Sebagai solusi, pemerintah menginisiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) untuk mendorong keterlibatan aktif ayah.
Ia menekankan, "Wahai para orang tua khususnya ayah, kalian punya anak yang membutuhkan sentuhan psikologis yang berpengaruh terhadap perilaku anak ke depan."
Senada, kreator konten parenting Ario Pratomo mengatakan, "Justru sebagai Bapak tuh kita banyak belajar dari anak, tanpa disadari."
Melalui implementasi PP Tunas dan GATI, pemerintah berharap tercipta lingkungan digital yang aman serta memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.
- Penulis :
- Aditya Yohan








