HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Terima Self-Assessment dari 19 PSE, Instagram hingga TikTok Masuk Evaluasi Risiko Anak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemkomdigi Terima Self-Assessment dari 19 PSE, Instagram hingga TikTok Masuk Evaluasi Risiko Anak
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dalam wawncara cegat di Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan hingga Senin, 8 Juni 2026, sebanyak 19 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri atau self-assessment sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan informasi tersebut di Jakarta dengan total 68 Produk Layanan Fitur (PLF) dari 19 PSE yang telah masuk dalam proses evaluasi pemerintah.

Ia mengungkapkan, "Pelaporan ini dilakukan tepat tiga bulan setelah peraturan pelaksana diterbitkan pada Maret 2026."

Platform Besar Masuk Proses Evaluasi

Sejumlah platform digital besar yang telah menyerahkan hasil self-assessment antara lain Instagram, Threads, Facebook, BigoLive, X, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Kemkomdigi akan menelaah seluruh hasil penilaian mandiri yang telah diterima dengan memeriksa satu per satu indikator risiko dari setiap platform.

Proses penilaian tersebut diperkirakan berlangsung selama beberapa bulan untuk memastikan profil risiko masing-masing PSE dapat ditentukan secara akurat.

Pemerintah menegaskan penilaian terhadap hasil self-assessment akan dilakukan secara hati-hati guna memastikan setiap platform telah memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan dalam PP Tunas.

Profil risiko masing-masing layanan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengawasan selanjutnya.

PSE Diminta Segera Melapor

Bagi PSE yang belum menyerahkan hasil penilaian mandiri, Kemkomdigi meminta agar laporan segera disampaikan kepada pemerintah.

Meutya berharap pelaporan dilakukan secepat mungkin agar proses evaluasi tidak menumpuk dan pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif.

Pemerintah mengingatkan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia tanpa membedakan layanan berskala global maupun lokal.

Sebelumnya, Kemkomdigi menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir pelaporan evaluasi mandiri risiko layanan digital sebagai bagian dari implementasi PP Tunas.

Pada akhir April 2026, Meutya Hafid juga telah mengingatkan seluruh platform yang belum melapor agar tidak menunda penyampaian self-assessment hingga mendekati tenggat waktu.

Verifikasi Ulang dan Penegakan Aturan

Hasil evaluasi mandiri yang telah diserahkan tidak langsung dianggap final karena Kemkomdigi akan melakukan penilaian ulang melalui tim khusus yang dibentuk untuk menangani implementasi PP Tunas.

Tim tersebut bertugas memverifikasi dan mengevaluasi tingkat risiko layanan digital terhadap anak sebelum profil risiko akhir ditetapkan.

PP Tunas dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih aman bagi anak-anak.

Salah satu fokus utama regulasi tersebut adalah mengidentifikasi dan mengurangi risiko yang dapat berdampak negatif terhadap anak di berbagai platform digital.

Pemerintah menegaskan akan melakukan penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan PSE yang tidak memenuhi kewajiban dalam PP Tunas.

Dengan mekanisme evaluasi mandiri dan verifikasi pemerintah, Kemkomdigi berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

Penulis :
Leon Weldrick