
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya penguatan data yang akurat dan terintegrasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis saat rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menyampaikan dukungan penuh kementerian terhadap penyusunan RUU Komoditas Strategis.
Ia menilai regulasi yang disusun harus diawali dengan penguatan data yang transparan, akurat, aktual, dan faktual agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Virgo mengungkapkan, "Setiap instansi seharusnya memiliki kewajiban untuk mempublikasikan data yang dimiliki."
Menurutnya, ketersediaan data yang baik menjadi fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.
ATR/BPN sendiri telah membuka akses data kepada masyarakat melalui portal bhumi.atrbpn.go.id.
Penguatan Data Spasial dan Digitalisasi Pertanahan
ATR/BPN mendorong penguatan sistem penyelenggaraan data dan informasi lahan berbasis spasial yang terintegrasi sebagai dasar perencanaan dan pengembangan komoditas strategis.
Kementerian mengusulkan agar instrumen kebijakan dalam RUU difokuskan pada digitalisasi data pertanahan yang mencakup aspek ketersediaan dan keberlanjutan lahan.
Selain itu, ATR/BPN mengusulkan identifikasi potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan komoditas strategis di berbagai wilayah.
Usulan lainnya mencakup integrasi data pertanahan, tata ruang, dan data tematik komoditas strategis ke dalam satu sistem yang saling terhubung.
Virgo menilai identifikasi lahan merupakan langkah penting dalam perencanaan pengembangan komoditas strategis.
Saat ini ATR/BPN memiliki data terkait hak atas tanah, nilai tanah, tata ruang, dan perkembangan wilayah.
Menurut Virgo, kualitas perencanaan akan semakin kuat apabila data tersebut dipadukan dengan data aliran sungai, curah hujan, daerah rawan bencana, serta berbagai data pendukung lainnya.
Perlindungan dan Optimalisasi Pemanfaatan Lahan
ATR/BPN juga merekomendasikan penguatan perlindungan lahan komoditas strategis melalui berbagai instrumen yang diatur dalam RUU.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kementerian turut mengusulkan penerapan zonasi berbasis komoditas strategis untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan.
ATR/BPN juga mendorong integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan sistem perizinan.
Integrasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan lahan sekaligus memastikan penetapan peruntukan lahan berjalan sesuai kebutuhan pengembangan komoditas strategis.
Selain itu, ATR/BPN mengusulkan optimalisasi pemanfaatan tanah terlantar dan konsolidasi pemanfaatan lahan agar penggunaan lahan menjadi lebih efektif dan produktif.
Kementerian juga mengusulkan penerapan minimum luas kepemilikan lahan melalui skema kepemilikan bersama serta peninjauan kembali kebijakan kepemilikan lahan secara absentee dibandingkan dengan sistem perizinan.
Usulan lainnya meliputi pemberian insentif dan disinsentif fiskal di bidang pertanahan untuk mendorong pemanfaatan lahan sesuai potensi dan daya dukung wilayah.
Seluruh langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan komoditas strategis secara berkelanjutan di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa





