
Pantau - Jakarta, 20-04-2026 - Indonesia melalui Bea Cukai memimpin pertemuan ke-77 Harmonized System Committee (HSC), forum global di bawah World Customs Organization (WCO) yang menetapkan standar klasifikasi barang yang digunakan oleh seluruh negara dalam perdagangan internasional.
"Forum ini menjadi acuan instansi kepabeanan seluruh negara di dunia dalam menentukan tarif bea masuk, pajak, serta kebijakan ekspor dan impor," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Pertemuan terlaksana pada 9-20 Maret 2026 di Kantor Pusat WCO di Brussels, Belgia secara langsung, dan pembacaan laporan terlaksana pada 27 Maret 2026 secara daring. Hadir dalam pertemuan ini delegasi dari 65 negara anggota WCO, dengan total sekitar 100 delegasi yang berpartisipasi baik secara langsung maupun daring, serta perwakilan dari berbagai organisasi internasional. Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, Taufik Ismail mewakili Indonesia menjadi ketua/chairperson forum ini.
Di bawah kepemimpinan Indonesia, HSC ke-77 berhasil menyelesaikan 72 agenda pembahasan dari total 96 agenda, menjadi capaian tertinggi dalam sejarah forum tersebut. “Keputusan dalam forum HSC memengaruhi harga barang, ketersediaan produk, dan pengawasan barang berisiko di Indonesia. Peran Indonesia sebagai chairperson memastikan kepentingan nasional ikut diperhatikan dalam kebijakan global,” ujar Budi.
Disebutkan Budi, bagi masyarakat, hasil forum ini memiliki beberapa dampak langsung. Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui:
1. Berpengaruh pada harga barang impor
Keputusan terkait klasifikasi barang menjadi dasar penentuan tarif bea masuk dan pajak. Perubahan klasifikasi dapat memengaruhi besaran pungutan, yang pada akhirnya berdampak pada harga barang di pasar domestik.
2. Menentukan ketersediaan produk di pasar
Forum HSC menyusun tabel korelasi Harmonized System (HS) dari versi 2022 ke 2028 sebagai panduan transisi perubahan kode barang. Tabel ini membantu pemerintah dan pelaku usaha menyesuaikan klasifikasi secara konsisten dalam proses ekspor-impor. Dengan klasifikasi yang jelas dan seragam, proses kepabeanan menjadi lebih lancar dan meminimalkan hambatan administrasi, sehingga mendukung fasilitasi perdagangan dan distribusi barang ke pasar domestik.
3. Memperkuat perlindungan masyarakat
HSC ke-77 menghasilkan rekomendasi terkait pengawasan produk sensitif seperti vaksin, narkotika, dan bahan pembuatnya, bekerja sama dengan organisasi internasional seperti WHO dan International Narcotic Control Board (INCB). Kebijakan ini membantu pengawasan barang berisiko sekaligus menjaga peredaran produk yang aman.
4. Memberikan kepastian dalam perdagangan internasional
Forum ini juga menyelesaikan sengketa klasifikasi antarnegara. Keputusan tersebut menjadi rujukan global sehingga pelaku usaha memiliki kepastian dalam menentukan tarif dan prosedur perdagangan.
Budi menambahkan, keterlibatan Indonesia dalam forum ini juga membuka ruang untuk mendorong kebijakan yang responsif terhadap perkembangan perdagangan, termasuk digitalisasi dan isu keamanan. Seluruh hasil pertemuan HSC ke-77 akan diajukan ke Dewan WCO pada Juni 2026 untuk disahkan. Setelah itu, setiap negara akan mengadopsinya dalam regulasi nasional.
"Kepercayaan internasional kepada Indonesia sebagai chairperson menjadi momentum penting bagi Bea Cukai. Selain memperkuat posisi Indonesia di tingkat global, peran ini juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat melalui kebijakan perdagangan yang lebih terarah dan terukur," tutup Budi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








