
Pantau - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore.
Khalid tiba di gedung KPK pada pukul 15.46 WIB dan langsung memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Ia mengatakan, "Dipanggil jadi saksi," saat memasuki gedung pemeriksaan.
Keterangan Khalid Basalamah
Khalid menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait sejumlah pihak yang tidak dikenalnya dalam perkara tersebut.
Ia menyebut, "Orang-orangnya saya tidak tahu. Saya tidak terlalu kenal," ungkapnya.
Pemanggilan Khalid dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Budi mengatakan, "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK penyelenggara ibadah haji khusus."
Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sejak 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK sebelum statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.
Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026 yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
- Penulis :
- Leon Weldrick








