
Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini untuk membahas pembayaran gaji 3.823 tenaga honorer yang belum dibayarkan untuk periode Maret dan April 2026.
Pertemuan tersebut bertujuan mencari celah hukum agar pembayaran gaji dapat dilakukan tanpa melanggar regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat.
Kebuntuan Aturan dan Kebutuhan Lapangan
Permasalahan ini muncul akibat adanya edaran Menteri PANRB yang melarang pemerintah daerah membayarkan gaji kepada tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer tersebut sebenarnya telah tersedia dalam alokasi keuangan daerah.
"Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan," ungkapnya.
Kondisi ini menciptakan kebuntuan antara kepatuhan terhadap aturan pusat dan kebutuhan operasional di lapangan yang masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN.
Honorer Jadi Tulang Punggung Sekolah
Sebanyak 3.823 tenaga honorer yang terdampak terdiri dari guru, tenaga administrasi, hingga petugas kebersihan yang tersebar di berbagai sekolah di Jawa Barat.
Dedi menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer masih menjadi tulang punggung operasional pendidikan di daerah.
"Tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan," ia mengungkapkan.
Data Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat ribuan tenaga honorer tersebut belum menerima haknya akibat kebijakan yang berlaku.
Gubernur berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi teknis atau diskresi agar pembayaran gaji dapat segera dilakukan tanpa menimbulkan risiko pelanggaran administratif.
- Penulis :
- Leon Weldrick







