
Pantau - Abdul Muhaimin Iskandar menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan kereta di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 30 April 2026.
Santunan tersebut diberikan kepada keluarga almarhumah Nur Ainia Eka Rahmadhyna yang meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026.
Total santunan yang diberikan mencapai Rp340.075.030 yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, Jaminan Hari Tua, serta Jaminan Pensiun tahunan bagi ahli waris.
Muhaimin Iskandar menyampaikan, "Keluarga besar Kemenko PM menyampaikan duka mendalam kepada Pak Hari dan keluarga, Bu Hari, adik dari Ain, dan kita berdoa semoga mereka semua yang ditinggal dapat bersabar, dan insya Allah semoga Ain husnul khotimah."
Kronologi dan Profil Korban
Korban diketahui meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kereta yang menewaskan total 16 orang di Stasiun Bekasi Timur.
Almarhumah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun 5 bulan dan bekerja sebagai Control Room Officer di Kompas TV semasa hidupnya.
Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhaimin Iskandar didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Penegasan Perlindungan Pekerja
Muhaimin memastikan seluruh hak finansial korban sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan telah tersalurkan kepada keluarga.
Ia menilai insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja yang merupakan tanggung jawab negara.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak bisa ditawar dan harus menjadi prioritas.
Muhaimin juga mengapresiasi perusahaan seperti Kompas TV yang telah mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja adalah kewajiban moral, bukan sekadar administratif.
Muhaimin Iskandar mengatakan, “Perusahaan seperti Kompas dan perusahaan lainnya yang komit terhadap para pekerja ini terus mendapat pelayanan dengan baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Apa yang telah dititipkan melalui perlindungan sosial ini bisa kita layani sebagai bagian integral dari perlindungan sosial.”
- Penulis :
- Arian Mesa





