HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Pro Pekerja 2026 untuk Jaga Kesejahteraan dan Daya Saing Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Pro Pekerja 2026 untuk Jaga Kesejahteraan dan Daya Saing Nasional
Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi menghadiri konferensi pers bertema “Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan” di Jakarta, Rabu 29/4/2026 (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan komitmen memperkuat pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pro pekerja yang seimbang dengan kepentingan usaha dan daya saing nasional di Jakarta pada Kamis 30 April 2026.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyampaikan, "Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif".

Kebijakan Upah dan Pelindungan Sosial Diperkuat

Pemerintah menetapkan Upah Minimum Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di masing-masing daerah.

Pengaturan upah minimum sektoral juga ditata kembali untuk menciptakan keadilan sesuai karakteristik dan risiko kerja di tiap sektor.

Di sektor ekonomi digital, pelindungan bagi pengemudi dan kurir daring diperkuat melalui peningkatan Bonus Hari Raya.

Besaran Bonus Hari Raya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja platform digital.

Pemerintah memperluas pelindungan sosial bagi pekerja informal melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah.

Cris Kuntadi menyampaikan, "Pelindungan sosial bagi pekerja informal juga terus diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak".

Program Ketenagakerjaan dan Perumahan Ditingkatkan

Pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Di sektor perumahan, disiapkan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi agar pekerja dapat mengakses hunian yang layak dan terjangkau.

Dalam aspek regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Untuk menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking, memperkuat sistem peringatan dini PHK, dan meningkatkan pemantauan sektor terdampak.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA, SMK, dan MA pada 2026.

Selain itu, disiapkan program Magang Nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat transisi ke dunia kerja.

Pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja.

Perluasan kesempatan kerja dilakukan melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri, penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, serta pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.

Penulis :
Arian Mesa