HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Batam Tegaskan Pertahankan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Batam Tegaskan Pertahankan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026
Foto: (Sumber: Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra di Alun-alun Engku Putri Batam, Kepri. ANTARA/HO-Diskominfo Batam.)

Pantau - Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026 sebagai bagian dari identitas dan sejarah daerah.

Komitmen Jaga Kampung Tua

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan kampung tua harus tetap dilindungi dengan penataan yang terukur dan berkelanjutan.

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Kampung tua merupakan permukiman penduduk asli Batam yang telah ada sebelum tahun 1970, dengan total 37 titik utama yang saat ini tengah diselesaikan status legalitasnya.

Beberapa kampung tua tersebut antara lain Kampung Jodoh, Kampung Bagan, Duriankang, Muka Kuning, Kabil, hingga Nongsa.

Arah Strategis RTRW dan Pengembangan Wilayah

Pemkot Batam bersama pemangku kepentingan telah menyepakati sejumlah arah strategis dalam revisi RTRW, termasuk penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas seluas sekitar 111.331,38 hektare.

Selain itu, pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City, tetap menjadi fokus dengan memperhatikan aspek lingkungan dan investasi.

Amsakar menegaskan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang, termasuk dalam penerapan zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” katanya.

Revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, rencana reklamasi di kawasan perdagangan bebas, serta pengembangan industri pengelolaan limbah dan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria.

Pemkot Batam menegaskan kebijakan tata ruang tersebut tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan keberadaan kampung tua.

Penulis :
Aditya Yohan