HOME  ⁄  Nasional

LPPOM Tegaskan Ekosistem Halal Mampu Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Ekonomi Syariah Global

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPPOM Tegaskan Ekosistem Halal Mampu Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Ekonomi Syariah Global
Foto: (Sumber: Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati di sela Puncak Festival Syawal LPPOM 1447 H yang digelar di Jakarta, Kamis (30/4/2026). (ANTARA/HO-LPOMM).)

Pantau - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam ekonomi syariah global.

Penguatan Ekosistem Halal dan Peran UMK

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menyatakan pemerintah terus mendorong penguatan pasar domestik melalui berbagai langkah strategis.

Ia mengatakan, "(Oleh karena itu) Pemerintah pun terus mendorong penguatan pasar domestik melalui fasilitasi branding, standardisasi mutu, hingga business matching internasional."

Berdasarkan laporan global 2025, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam sektor ekonomi Islam dengan nilai ekspor halal mencapai 64,42 miliar dolar AS.

Muti menjelaskan program seperti Festival Syawal yang dimulai sejak 2021 difokuskan untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) naik kelas melalui sertifikasi halal dan penguatan rantai pasok.

Ia mengungkapkan, "Sejak diinisiasi pada 2021, program (seperti) Festival Syawal ini fokus mendorong pelaku UMK untuk naik kelas melalui sertifikasi halal, edukasi, dan penguatan rantai pasok."

Dukungan Lintas Lembaga dan Standarisasi Halal

Muti menekankan pemberdayaan UMK harus dilakukan secara komprehensif agar memiliki daya saing yang kuat di pasar global.

Ia menambahkan, "Bagi kami, pemberdayaan UMK bukan hanya soal menerbitkan sertifikat halal, tetapi membekali mereka agar bisa naik kelas."

Hingga 2025, Festival Syawal telah mengedukasi hampir 10.000 peserta dan memfasilitasi sertifikasi lebih dari 1.500 UMK.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, "Makanan halal bukan sekadar pilihan, tetapi menjadi barrier utama dalam menjaga kualitas hidup."

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI K M Cholil Nafis mengatakan, "Penetapan halal harus melalui audit ketat oleh tenaga profesional dan tetap menjadi kewenangan ulama dalam sinergi bersama pemerintah."

Penulis :
Ahmad Yusuf