
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong percepatan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026 sebagai langkah menghadapi gelombang PHK yang terus berulang.
Dorongan Pembentukan Satgas PHK
Ia menilai Satgas PHK penting sebagai instrumen perlindungan pekerja di tengah meningkatnya angka pemutusan kerja sepanjang 2025 hingga awal 2026.
"Soekarno telah menyatakan bahwa buruh adalah soko guru pembangunan. Momentum Hari Buruh ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis. Di sinilah pentingnya Satgas PHK," ujarnya.
Edy mengingatkan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan janji Presiden pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, namun hingga kini belum terealisasi setelah satu tahun berlalu.
Data menunjukkan lebih dari 65 ribu pekerja terdampak PHK sepanjang 2025, sementara hingga April 2026 ribuan pekerja kembali kehilangan pekerjaan.
Gelombang PHK juga terjadi secara global, terutama di sektor teknologi, sehingga menurutnya PHK bukan lagi fenomena sementara, melainkan masalah struktural yang berulang.
Dampak dan Solusi yang Diusulkan
Dampak paling besar dirasakan di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, dengan wilayah industri seperti Jawa Barat mencatat angka PHK tertinggi pada awal 2026.
"Banyak pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian memperoleh pekerjaan baru. Ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga," katanya.
Ia menilai kebijakan pemerintah selama ini masih bersifat reaktif karena baru bergerak setelah PHK terjadi, sementara sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK dinilai belum optimal.
Edy menegaskan Satgas PHK harus memiliki dua fungsi utama, yakni di sisi hulu dan hilir.
Di sisi hulu, Satgas bertugas mencegah PHK melalui intervensi terhadap perusahaan yang mengalami tekanan keuangan, termasuk pemberian insentif agar tetap beroperasi.
"Termasuk perusahaan yang menghadapi gugatan pailit di pengadilan niaga, perlu diupayakan negosiasi dengan kreditor agar tidak berujung pada PHK massal," jelasnya.
Di sisi hilir, Satgas harus memastikan pekerja terdampak memperoleh haknya, meliputi kompensasi, JHT, JKP, serta akses JKN hingga enam bulan tanpa iuran.
Ia menambahkan Satgas perlu dilengkapi sistem peringatan dini, respons cepat lintas sektor, serta fokus pada wilayah industri rentan.
"Buruh adalah fondasi pembangunan. Karena itu, menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditunda," tegasnya.
Momentum Hari Buruh
Edy menekankan bahwa Hari Buruh harus menjadi momentum lahirnya kebijakan nyata, bukan sekadar seremoni tahunan.
Ia berharap pemerintah segera merealisasikan pembentukan Satgas PHK sebagai langkah konkret melindungi pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.
- Penulis :
- Arian Mesa





