
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan wacana perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja masih dalam tahap simulasi.
Ia menyampaikan, "Pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan," terkait arah kebijakan yang tengah dikaji pemerintah dan DPR.
Dasco menegaskan bahwa organisasi pengemudi ojol akan dilibatkan dalam setiap proses pembahasan kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, "Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak rembuk," untuk memastikan keputusan yang diambil mempertimbangkan aspirasi para pengemudi.
Dorongan Perubahan Status dan Kesejahteraan
Dalam audiensi yang berlangsung sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia Unang Sunarno menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi ojol.
Ia menyatakan serikat buruh mendorong agar status pengemudi diubah menjadi pekerja, bukan sekadar mitra.
Unang mengatakan, "Ini pasti akan berdampak. Ketika statusnya menjadi pekerja maka hak-haknya pasti akan melekat sesuai dengan undang-undang," terkait perlindungan hukum dan kesejahteraan pengemudi.
Pemangkasan Komisi dan Langkah Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan aplikator menjadi 8 persen.
Presiden menyatakan, "Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," sebagai sikap tegas terhadap besaran komisi aplikator.
Ia juga menegaskan, "Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," dalam menanggapi ketimpangan pembagian pendapatan.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol yang sebelumnya disebut menerima potongan hingga sekitar 20 persen dari pendapatan mereka.
Selain itu, Dasco mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara telah membeli sebagian saham aplikator ojol sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai upaya melindungi hak pekerja transportasi daring sekaligus meningkatkan pendapatan bersih pengemudi.
- Penulis :
- Shila Glorya





