
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi langkah pemerintah menata aturan outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 pada momentum Hari Buruh Internasional 2026.
Apresiasi dan Substansi Aturan
Puan menyatakan kebijakan tersebut penting untuk melindungi pekerja dari ketidakpastian kerja.
Ia menyoroti salah satu poin utama aturan yakni pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Menurutnya fleksibilitas kerja tidak boleh meningkatkan kerentanan pekerja terhadap kehilangan pekerjaan secara mendadak.
"Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi," ujarnya.
Puan juga menekankan pentingnya kejelasan implementasi aturan di lapangan agar perlindungan benar-benar dirasakan pekerja.
Perlindungan Pekerja dan Sorotan Kasus
Puan menilai perlindungan bagi pengemudi transportasi digital menjadi hal penting karena sektor tersebut kini menopang ekonomi banyak keluarga.
"Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga," katanya.
Ia menegaskan seluruh regulasi harus memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya karena ketidakpastian kerja berdampak pada kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.
Puan turut menyoroti kecelakaan kereta di Bekasi Timur dan kasus kekerasan anak di daycare di Yogyakarta sebagai perhatian terhadap kondisi pekerja.
"Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah," ungkapnya.
"Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja," tambahnya.
Dorongan Kebijakan dan Komitmen DPR
Puan mendorong pemerintah meningkatkan fasilitas pelayanan bagi pekerja termasuk keamanan transportasi dan layanan domestik.
Ia menyebut DPR terus mengawal kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja termasuk pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja," ujarnya.
Puan menegaskan seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan tanpa terkecuali baik formal maupun informal.
Ia menyebut berbagai profesi mulai dari pekerja kreatif, guru, pengemudi ojol, PRT, petani hingga buruh harian.
"Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional," tutupnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





