HOME  ⁄  Nasional

DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Akhir 2026, Buruh Dilibatkan Sejak Awal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Akhir 2026, Buruh Dilibatkan Sejak Awal
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin audiensi Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis 1/5/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026 dan menegaskan komitmen percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun ini.

Pertemuan dan Komitmen DPR

Pertemuan dilakukan bersama Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada momentum peringatan May Day 2026.

DPR RI menyatakan menerima seluruh aspirasi buruh dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku serta telah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, "Tentang Undang-Undang Tenaga Kerja, tadi juga Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru."

Ia menegaskan penyusunan undang-undang akan melibatkan aktif organisasi buruh dan pengusaha sebelum dibahas di DPR.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, "Lambat atau cepat dari Undang-Undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian. Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di Undang-Undang. Nah nanti kalau di situ kemudian sudah matang baru kemudian dibawa ke DPR nanti kita kemudian akan bahas bersama."

Peran Buruh dan Tuntutan May Day

Pendekatan pelibatan buruh sejak awal diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif serta mengurangi potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, "Soalnya, kita bukan merevisi Undang-Undang yang lama. Amanat putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pada prinsipnya Pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, itu Undang-Undang Ketenagakerjaan harus selesai. Nah itu tadi supaya kemudian Undang-Undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK yang monggo ini teman-teman buruh yang “masak” nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini. Dan itu timnya itu full akan banyak memang teman-teman dari teman-teman pekerja yang kemudian aktif di situ."

Perwakilan buruh menyampaikan, "Kami ingin menyuarakan langsung aspirasi dari kawan-kawan di tingkat akar rumput, dari sektor industri, perkebunan, pertambangan, hingga tenaga kesehatan dan pendidik."

Aliansi buruh menegaskan aksi May Day bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan respons atas kondisi ketenagakerjaan.

Tuntutan utama buruh meliputi pembentukan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, reformasi sistem pengupahan, serta evaluasi praktik outsourcing.

Buruh juga menyoroti kesenjangan upah antar daerah, meningkatnya pekerja tidak tetap, serta menuntut jaminan kepastian kerja, perlindungan kebebasan berserikat, dan perhatian terhadap pekerja informal dan digital.

Aksi May Day 2026 juga berlangsung di berbagai daerah di Indonesia seperti Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara.

Penulis :
Arian Mesa