
Pantau - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Jawa Timur dalam mengungkap 66 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar selama periode Januari hingga April 2026.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jawa Timur merilis hasil pengungkapan kasus tersebut pada Kamis 30 April 2026 di berbagai wilayah Jawa Timur.
Penindakan ini dilakukan untuk menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
Modus operandi yang ditemukan antara lain penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk pengisian berulang, penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali, penggunaan banyak barcode, serta pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa, menyampaikan bahwa selisih harga antara energi subsidi dan non-subsidi menjadi faktor utama terjadinya penyalahgunaan.
Ia mengungkapkan, "Karena itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi energi,".
Dukungan Penegakan Hukum dan Pengawasan Distribusi
Area Manager Communication, Relations and CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Ia mengungkapkan, "Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal,".
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan tanpa toleransi terhadap penyimpangan.
Perusahaan juga telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap mitra serta lembaga penyalur.
Ahad menambahkan, "Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan pemantauan terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha PHU,".
Imbauan kepada Masyarakat
Pertamina mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk ikut mengawasi distribusi energi agar tepat sasaran.
Masyarakat diimbau membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau serta memastikan tabung LPG tersegel.
Selain itu, masyarakat diminta menggunakan energi sesuai kebutuhan dan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





