
Pantau - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) saat berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, Jumat, sebagai tonggak pertama dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
Presiden Tekankan Sejarah Baru Perlindungan PRT
Prabowo menyampaikan bahwa UU PPRT menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja rumah tangga sejak Indonesia merdeka.
"Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," katanya.
Ia menegaskan, "Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga."
Menurut Presiden, pengesahan undang-undang tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama sekitar 22 tahun.
Aturan Baru Atur Hak, Kewajiban, dan Hubungan Kerja
Pemerintah menyebut UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pemberi kerja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan aturan ini mencakup perekrutan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Selain itu, regulasi juga mengatur pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, serta pengawasan perlindungan pekerja rumah tangga.
Prabowo juga mengapresiasi peran buruh dalam memperjuangkan hak pekerja dan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Ia mengungkapkan, "Pengalaman saya, para pekerja, para petani, para nelayan justru yang hidupnya susah, mereka adalah orang-orang yang jujur, orang-orang yang ikhlas."
- Penulis :
- Aditya Yohan





