
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta hingga awal Mei 2026.
Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan selama musim haji guna melindungi WNI dari risiko hukum di Arab Saudi.
"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan salah satu kasus terbaru melibatkan 23 calon jamaah yang hendak terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines.
"Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," ujarnya.
Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan tujuan perjalanan para calon jamaah.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, rombongan tersebut mengakui akan berhaji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan, para calon jamaah sempat mengaku sebagai pekerja sebelum akhirnya terbongkar.
Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri untuk menunda keberangkatan rombongan tersebut.
"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," kata Galih.
Imigrasi juga meningkatkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta analisis risiko melalui passenger analysis unit.
Selain itu, layanan keimigrasian disiagakan di 14 bandara embarkasi dengan dukungan fasilitas autogate untuk melayani sekitar 221 ribu calon jamaah haji Indonesia.
Keberangkatan gelombang pertama jamaah haji berlangsung pada 22 April hingga 6 Mei 2026 menuju Madinah, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan berangkat ke Jeddah pada 7 hingga 21 Mei 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan





