HOME  ⁄  Nasional

Mantan Ketua KPPU Kritik Putusan Denda Rp755 Miliar terhadap 97 Pinjaman Daring

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mantan Ketua KPPU Kritik Putusan Denda Rp755 Miliar terhadap 97 Pinjaman Daring
Foto: (Sumber: Suasana sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring bebebapa waktu lalu (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi).)

Pantau - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha menyoroti putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring karena dinilai mengandung sejumlah pertimbangan yang kurang tepat.

Ia menyampaikan kritik tersebut di Jakarta pada Jumat dengan menyoroti dasar hukum dan proses persidangan dalam perkara tersebut.

“Ada beberapa pertimbangan majelis komisi dan juga penanganan persidangan yang menurutnya kurang tepat,” kata Kurnia Toha.

Kurnia menilai KPPU tidak merujuk secara utuh Pasal 101 larangan perjanjian antikompetitif dalam Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU).

“KPPU tidak merujuk pasal itu secara utuh,” ujarnya.

Menurutnya, pasal tersebut tidak hanya mengatur larangan kartel dan penetapan harga, tetapi juga memberikan pengecualian jika praktik tersebut menguntungkan konsumen dan tidak menghilangkan persaingan.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, konsumen justru diuntungkan karena bunga pinjaman menjadi lebih rendah.

“Selain itu antarpelaku usaha juga masih bersaing, salah satu buktinya mereka masih menebar iklan di berbagai media untuk memperluas konsumen,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Kurnia juga menyoroti bahwa ketentuan bunga pinjaman yang diatur dalam kode perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan tindak lanjut dari imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menilai KPPU tidak membuktikan adanya kesepakatan atau koordinasi antarpelaku usaha setelah aturan tersebut diterapkan.

“Setelah code of conduct, yang dinilai oleh majelis sebagai kesepakatan harga, harusnya juga dibuktikan apakah ada aturan yang memberikan hukuman bagi yang tidak mengikuti dan penghargaan bagi yang mengikuti,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut kesaksian mantan pejabat OJK yang meminta penurunan suku bunga pinjaman tidak menjadi pertimbangan majelis.

“Hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan majelis. Tapi ke depan alangkah baiknya ya pelaku usaha juga bersurat supaya ada perintah tertulis dari regulator,” katanya.

Dalam perkara ini, KPPU memutuskan 97 platform peer-to-peer lending melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Para pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf