HOME  ⁄  Nasional

Ratifikasi ILO 188 Ditetapkan Presiden Prabowo, Pemerintah Klaim Perkuat Perlindungan ABK di Laut

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ratifikasi ILO 188 Ditetapkan Presiden Prabowo, Pemerintah Klaim Perkuat Perlindungan ABK di Laut
Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (sumber: Kemen-P2MI)

Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyebut ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai kado istimewa bagi pekerja sektor maritim.

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi awak kapal perikanan (ABK) baik yang bekerja di perairan domestik maupun sebagai pekerja migran di kapal asing.

Ia mengungkapkan, "Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi Pejuang Keluarga di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara."

Ratifikasi tersebut disebut sebagai bukti kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor maritim yang selama ini masih dibayangi isu eksploitasi dan perbudakan modern di industri perikanan global.

Dengan kebijakan ini, posisi diplomasi Indonesia dinilai semakin kuat dalam mendorong kepatuhan terhadap standar kerja internasional di sektor perikanan.

Empat Pilar Perlindungan ABK

Mukhtarudin menjelaskan terdapat empat pilar utama dalam ratifikasi ILO 188 yang menjadi dasar manfaat kebijakan tersebut.

Pertama adalah penguatan perlindungan hukum bagi ABK termasuk yang bekerja di kapal asing dengan landasan hukum internasional.

Kedua adalah penerapan standar kerja yang manusiawi seperti kontrak kerja yang jelas, jam istirahat yang cukup, serta jaminan sosial dan kesehatan.

Ketiga adalah penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja guna menekan risiko kecelakaan di laut.

Ia menambahkan, "Dan terakhir, kebijakan ini akan mendorong transparansi rekrutmen dengan memperketat pengawasan terhadap agensi penempatan yang bertujuan untuk memberantas penipuan dan segala bentuk perdagangan orang di sektor maritim."

Implementasi dan Dampak Global

Pemerintah akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.

Mukhtarudin menegaskan, "Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar dan tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas."

Ratifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan martabat Indonesia di tingkat global sekaligus menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan dan beretika.

Penulis :
Shila Glorya