
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus dijaga dan diperkuat di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.
Ia menekankan bahwa independensi Komnas HAM penting agar fungsi pengawasan dan penegakan HAM tetap berjalan tanpa intervensi pemerintah.
"Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih pemerintah," ungkapnya.
Yusril juga menyampaikan perlunya koordinasi antarkementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan regulasi.
Ia menilai pembahasan RUU HAM perlu didahului koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta kementerian terkait sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Komnas HAM Soroti Draf RUU
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa lembaganya telah berdiri sejak 1993 sebagai wujud komitmen negara dalam perlindungan HAM.
Ia menjelaskan bahwa penguatan Komnas HAM dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Menurutnya, pembaruan regulasi tetap diperlukan agar selaras dengan perkembangan zaman dan standar internasional.
"Rancangan perubahan UU HAM seharusnya memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional," ujarnya.
Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU HAM yang beredar.
Salah satu poin yang disoroti adalah penyederhanaan kewajiban negara yang dinilai berpotensi memusatkan kewenangan pada satu kementerian.
Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draf tersebut dinilai belum jelas dan berpotensi melemahkan independensi karena berada di bawah koordinasi kementerian.
Kekhawatiran Melemahnya Lembaga Independen
Draf RUU HAM juga mencakup redefinisi lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas Disabilitas yang dinilai berpotensi mengubah relasi kelembagaan.
Mekanisme perlindungan pembela HAM melalui asesmen Menteri HAM turut dikritisi karena berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Anis menegaskan bahwa perubahan undang-undang harus memperkuat, bukan melemahkan lembaga independen.
"Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM," katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan dari Komnas HAM.
Staf Khusus Ahmad Usmarwi Kaffah menambahkan bahwa sistem HAM harus dibangun secara terintegrasi antara pemerintah dan lembaga independen.
Audiensi antara pemerintah dan Komnas HAM berlangsung konstruktif dengan komitmen bersama untuk menjaga independensi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola HAM global.
- Penulis :
- Shila Glorya





