
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 23 warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural di Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Jumat (1/5).
Rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan tersebut diketahui akan terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan pencegahan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dan keterangan yang diberikan penumpang.
"Langkah ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi," ujarnya.
Ia menjelaskan rombongan sempat mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya untuk berhaji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jamaah haji nonprosedural.
Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.
"Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026," kata Galih.
Ia menambahkan pengawasan dilakukan melalui optimalisasi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, peningkatan analisis risiko oleh Passenger Analysis Unit, serta sinergi lintas instansi.
Sejak awal musim haji 2026, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal yang berisiko tinggi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





