HOME  ⁄  Nasional

PPIH Ungkap Tiga Opsi Keringanan Fikih Tawaf bagi Jamaah Haji Perempuan yang Haid

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PPIH Ungkap Tiga Opsi Keringanan Fikih Tawaf bagi Jamaah Haji Perempuan yang Haid
Foto: (Sumber: Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi Erti Herlina memberikan keterangan di Kantor Daker Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/5/2026) ANTARA/HO-MCH 2026/Rachmatunnisa.)

Pantau - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan tiga opsi keringanan fikih bagi jamaah calon haji perempuan yang mengalami haid saat jadwal tawaf ifadah di Makkah, Sabtu (2/5).

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, mengatakan solusi tersebut disiapkan agar jamaah tetap dapat menjalankan rukun haji secara sah.

“Tawaf ifadah merupakan rukun yang mensyaratkan kesucian, namun ulama telah menyiapkan pilihan hukum yang mempermudah sesuai dengan tingkat kondisi darurat jamaah calon haji,” ujarnya.

Erti menjelaskan opsi pertama adalah menunggu hingga suci, yang menjadi pilihan utama bagi jamaah dengan waktu tinggal cukup lama di Makkah.

Opsi kedua adalah memanfaatkan jeda berhentinya darah haid bagi jamaah yang mendekati jadwal kepulangan.

Opsi ketiga adalah keringanan darurat tinggi, yakni memperbolehkan tawaf ifadah dalam kondisi mendesak dengan syarat menggunakan pelindung ekstra agar tidak terjadi rembesan.

Ia menegaskan setiap opsi disesuaikan dengan kondisi jamaah dan jadwal kepulangan ke Tanah Air.

Selain itu, PPIH juga memberikan edukasi bagi jamaah perempuan yang haid sejak tiba di Makkah hingga menjelang wukuf.

Jamaah diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu menjadi haji qiran agar ibadah tetap dapat dilaksanakan.

Erti juga mengingatkan pentingnya disiplin mencatat siklus haid dan tidak sembarangan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan medis.

“Haid itu ketetapan dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit, semuanya dipastikan sah dan sempurna,” ujarnya.

Sebagai informasi, tawaf ifadah merupakan rukun haji dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali yang umumnya dilakukan setelah rangkaian wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jumrah.

Penulis :
Aditya Yohan