
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi di tengah meningkatnya jumlah PHK pada kuartal I 2026 yang mencapai 1.721 orang.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka di Bandung, Sabtu (2/5), sebagai upaya memberikan perlindungan dan ketenangan bagi pekerja.
"Hak-hak pekerja yang dipastikan terpenuhi setelah PHK, di antaranya pesangon/kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua," kata Kim.
Ia menegaskan pemerintah juga memastikan pekerja terdampak dapat segera kembali bekerja atau beralih ke sektor wirausaha melalui berbagai program pendukung.
Selain itu, Disnakertrans Jabar melakukan langkah mitigasi untuk menekan potensi meluasnya PHK di berbagai sektor industri.
Menurut Kim, PHK dipengaruhi faktor eksternal dan internal, termasuk dampak krisis global akibat konflik Iran dengan koalisi Israel-Amerika yang memicu kenaikan harga bahan bakar dan bahan baku industri.
"Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri," ujarnya.
Kondisi tersebut turut memengaruhi kinerja ekspor dan produksi industri di Jawa Barat sehingga berdampak pada tenaga kerja.
Perlindungan terhadap ancaman PHK menjadi salah satu tuntutan utama buruh dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi.
- Penulis :
- Aditya Yohan





