
Pantau - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi di Klaten, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di Jakarta dengan menyoroti dampak serius praktik ilegal terhadap masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifudin menyatakan, "Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ungkapnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri M. Irhamni menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujarnya.
Penindakan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten.
Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi praktik penyuntikan elpiji subsidi.
Polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran dalam operasi tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita peralatan penyuntikan dan enam unit kendaraan operasional.
Modus Operandi dan Tersangka
M. Irhamni mengungkapkan modus operandi pelaku yakni memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Menurut Irhamni, pengungkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
"Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar," katanya.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih luas.
"Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," tegasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan elpiji subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap energi bersubsidi.
- Penulis :
- Shila Glorya





