
Pantau - Pengamat transportasi Djoko Setjowarno menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani perlintasan liar guna meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
Djoko menjelaskan penanganan perlintasan sebidang harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah.
Untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab atas wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan data PT KAI, terdapat 432 perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang mencakup area dari Banten hingga Cikampek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 titik merupakan perlintasan tidak terjaga.
Djoko menegaskan, "Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu,"
Penutupan perlintasan liar dinilai penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api.
Ia juga menekankan perlunya dukungan anggaran yang memadai untuk keselamatan transportasi.
Menurutnya, pengurangan anggaran dapat menghambat peningkatan keselamatan secara menyeluruh.
Djoko menyatakan, "Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api,"
Sinergi antar pihak dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan perlintasan liar secara efektif.
- Penulis :
- Gerry Eka





