HOME  ⁄  Nasional

MGBKI Tegaskan Program Internship Dokter Bukan Tenaga Murah, Desak Reformasi Sistem Nasional

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

MGBKI Tegaskan Program Internship Dokter Bukan Tenaga Murah, Desak Reformasi Sistem Nasional
Foto: (Sumber: Tangkapan layar-Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Budi Iman Santoso dalam konferensi pers secara daring terkait kasus kematian dokter internship di Jambi yang diikuti di Jakarta, Minggu (3/5/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)

Pantau - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menegaskan program internship dokter harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesional, bukan sebagai mekanisme penyediaan tenaga kerja murah.

Soroti Standar dan Dugaan Eksploitasi

Ketua MGBKI Budi Iman Santoso menekankan pentingnya standar kualitas dalam pelaksanaan program internship.

Ia mengatakan, "Tugas internship dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah. Standar input itu harus ketat kalau kita bicara ke kualitas. Prosesnya harus manusiawi dan evaluasinya harus jujur"

Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus meninggalnya dokter internship Myta Aprilia Azmy yang sebelumnya bertugas di Jambi dan dirawat di Palembang.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan eksploitasi kerja serta beban tugas yang tidak manusiawi.

Ia menyatakan, "Apabila tiga hal itu standar input, proses internship dan evaluasi tidak dipenuhi, maka kejadian serupa ini berpotensi besar akan terulang kembali"

Lima Rekomendasi Reformasi

MGBKI mengajukan lima rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa.

Rekomendasi pertama adalah pembentukan tim audit independen yang melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan peserta pendidikan.

Kedua, penerapan moratorium sementara pada wahana pendidikan yang tidak memenuhi standar.

Ketiga, penyusunan standar nasional terkait beban kerja dan jam tugas dokter internship.

Keempat, kewajiban penerapan sistem supervisi aktif, eskalasi klinis 24 jam, serta sistem peringatan dini bagi peserta pendidikan.

Ia mengatakan, "Keempat, mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor yang aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, sistem peringatan dini atau early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, dan kanal pelaporan anonim, serta perlindungan terhadap pelapor"

Kelima, evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship, terutama yang memiliki beban kerja tinggi dan riwayat keluhan kesehatan peserta.

Secara keseluruhan, MGBKI menekankan perlunya reformasi sistem internship agar lebih manusiawi, aman, dan berorientasi pada pendidikan profesional.

Penulis :
Gerry Eka