HOME  ⁄  Nasional

Pelantikan Pejabat Fungsional DPR RI Didorong Tingkatkan Kualitas Layanan dan Produk Legislasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pelantikan Pejabat Fungsional DPR RI Didorong Tingkatkan Kualitas Layanan dan Produk Legislasi
Foto: Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Rahmat Budiaji, saat pelantikan pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026). (sumber: DPR RI)

Pantau - Rahmat Budiaji menegaskan pelantikan jabatan fungsional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak harus dilakukan bersamaan dengan jabatan struktural, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan administrasi.

Ia menjelaskan pengisian jabatan struktural dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja, sementara pelantikan jabatan fungsional dapat dilakukan setelah seluruh administrasi seperti SK dan Keppres selesai diterbitkan.

Rahmat menyatakan, "Ini juga menjadi budaya baru, bahwa tidak hanya jabatan struktural yang diperhatikan. Jabatan fungsional juga harus melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah," ungkapnya.

Peningkatan Kualitas Pelayanan DPR

Pelantikan pejabat fungsional ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan baik untuk lembaga kedewanan maupun masyarakat luas.

Ia menegaskan pejabat fungsional tidak hanya dituntut menghasilkan output kerja, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kinerja lembaga.

Rahmat mengatakan, "Yang kita harapkan bukan sekadar output, tetapi juga dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada DPR. Termasuk dalam meningkatkan kualitas produk legislasi, fungsi pengawasan, hingga perancangan undang-undang dan APBN," ujarnya.

Pelantikan tersebut mencakup berbagai jenjang jabatan fungsional mulai dari tingkat terampil hingga ahli utama dengan beragam bidang seperti perancang peraturan perundang-undangan, analis legislatif, analis SDM, analis APBN, perisalah legislatif, perawat, dan asisten apoteker.

Proses Seleksi dan Target Kinerja

Rahmat menegaskan proses seleksi dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan indikator kinerja, angka kredit, disiplin, serta hasil asesmen ulang yang melalui tahapan administrasi hingga wawancara.

Ia menyampaikan bahwa untuk jabatan ahli utama, proses seleksi menjadi dasar usulan kepada Presiden.

Rahmat menyatakan, "Khusus untuk jabatan ahli utama, prosesnya menjadi dasar usulan kepada Presiden," tegasnya.

Setiap pejabat fungsional diwajibkan menandatangani perjanjian kinerja yang memuat indikator dan target yang harus dicapai serta dievaluasi setiap bulan dengan peran aktif atasan dalam pembinaan.

Ia menambahkan, "Target yang sudah ditetapkan tidak hanya harus tercapai, tetapi juga sesuai dengan harapan organisasi," katanya.

Selain itu, pejabat fungsional juga diharapkan mendukung peningkatan kesejahteraan internal pegawai termasuk aspek kesehatan pegawai dan keluarganya.

Dalam acara pelantikan tersebut turut hadir Suprihartini, Bayu Dwi Anggono, dan Rusdi Hartono.

Penulis :
Arian Mesa