HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tidak Dirumahkan pada 2027, Ini Penjelasannya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tidak Dirumahkan pada 2027, Ini Penjelasannya
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Akun Instagram @ogankomeringilir.info memuat informasi terkait keberlanjutan masa kerja guru non-ASN pada tahun 2027 yang diunggah pada Minggu (3/4/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban..)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluruskan informasi viral yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027 dan menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” ungkapnya.

Kepastian Masa Kerja hingga 2026

Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN.

Nunuk menjelaskan masa kerja guru non-ASN dijamin hingga 31 Desember 2026 dengan skema yang disesuaikan berdasarkan status sertifikasi dan beban kerja.

Guru bersertifikat yang memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi, sementara yang belum memenuhi syarat atau belum memiliki sertifikat tetap mendapatkan insentif.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Skema Lanjutan

Kemendikdasmen saat ini tengah merumuskan skema lanjutan terkait penugasan guru non-ASN setelah 2026.

Nunuk menegaskan peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.

Informasi yang beredar di media sosial sebelumnya dinilai sebagai misinformasi yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Penulis :
Ahmad Yusuf