
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan negara memberikan pelindungan kepada pastor di Paroki Katedral Tiga Raja, Timika, Papua Tengah, menyusul laporan dugaan teror dan gangguan di lingkungan rumah ibadah tersebut.
Kementerian HAM Turun Tangan dan Koordinasi Keamanan
Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM Osbin Samosir menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian HAM juga telah bertemu dengan para pastor serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Osbin menegaskan, "Negara melalui Kementerian HAM berkomitmen memastikan setiap rumah ibadah aman dan bebas dari gangguan sehingga umat dapat beribadah dengan tenang dan khidmat."
Koordinasi lintas sektor dilakukan bersama kepolisian dan TNI di wilayah Timika untuk memastikan perlindungan terhadap pemuka agama dan keamanan kawasan gereja.
Laporan Gangguan dan Kekhawatiran Umat
Laporan gangguan disampaikan oleh Amandus Rahadat dan Benny yang mengaku mengalami gangguan dari pihak tidak berkepentingan di area gereja.
Mereka mengungkapkan bahwa bentuk gangguan meliputi kehadiran orang tidak dikenal ke ruang kerja pastor serta situasi yang dinilai mengancam saat perayaan Ekaristi berlangsung.
Amandus Rahadat mengatakan, "Keheningan rumah ibadah dan proses pelaksanaan ibadah harus dijaga dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Wilayah religius adalah ruang suci umat untuk bertemu dengan Sang Pencipta."
Benny juga menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan ibadah di semua tempat ibadah dengan menyatakan, "Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan rumah ibadah, baik di gereja, masjid maupun tempat ibadah lainnya demi menjaga kekhusyukan umat."
Kementerian HAM menegaskan bahwa intimidasi terhadap pemuka agama merupakan pelanggaran HAM serius yang tidak dapat ditoleransi.
Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM oleh negara dengan fokus menjamin kebebasan beragama dan rasa aman bagi masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya





