
Pantau - Pemerintah Indonesia menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang mulai efektif Maret–April 2026 untuk memperkuat perlindungan anak di ekosistem digital yang semakin luas.
Peraturan ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada 2025 dan menyasar penguatan tata kelola ruang digital bagi anak di tengah meningkatnya keterhubungan mereka dengan perangkat digital di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas meningkatnya aktivitas anak dalam penggunaan gawai, media sosial, permainan daring, dan layanan streaming yang semakin masif dalam beberapa tahun terakhir.
PP Tunas mengatur perlindungan anak melalui mekanisme verifikasi usia, moderasi konten, perlindungan data pribadi, serta kewajiban platform digital menyediakan fitur kontrol orang tua.
Penguatan Tanggung Jawab Platform Digital
PP Tunas mewajibkan penyedia layanan digital seperti media sosial, game online, dan platform streaming untuk bertanggung jawab terhadap konten yang diakses anak.
Platform digital diwajibkan menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat, penyaringan algoritma dan iklan, serta menyediakan fitur kontrol orang tua yang dapat digunakan secara aktif.
Regulasi ini juga mengatur respons cepat terhadap laporan perundungan siber, eksploitasi anak, dan konten tidak sesuai usia yang beredar di ruang digital.
Panduan Usia dan Literasi Digital Anak
Pemerintah juga menekankan pentingnya literasi digital keluarga sebagai bagian dari strategi perlindungan anak di ruang digital.
Rekomendasi WHO dan American Academy of Pediatrics (AAP) menyebut anak usia 0–2 tahun sebaiknya tidak terpapar layar kecuali panggilan video singkat dari orang tua.
Pada usia 2–5 tahun, penggunaan layar dibatasi maksimal satu jam per hari dengan pendampingan orang tua dan konten yang berkualitas.
Pada usia 6–12 tahun, penggunaan gawai dapat dilakukan secara bertahap dan terjadwal dengan keseimbangan aktivitas digital dan non-digital.
Pada usia 13–15 tahun, anak diperbolehkan menggunakan perangkat digital secara lebih mandiri dengan pengawasan yang tetap ketat.
Pada usia 16 tahun ke atas, kepemilikan akun digital termasuk media sosial direkomendasikan dengan tanggung jawab penggunaan yang lebih penuh.
Perbedaan pola aktivitas anak di masyarakat juga menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan karena tidak semua anak memiliki tingkat ketergantungan yang sama terhadap perangkat digital.
PP Tunas diposisikan sebagai instrumen pengaturan ekosistem digital yang sudah terbentuk untuk memastikan perlindungan anak berjalan seiring perkembangan teknologi.
- Penulis :
- Leon Weldrick





