HOME  ⁄  Nasional

Kanwil KemenHAM DKI Ingatkan Korporasi Wajib Patuhi Uji Tuntas HAM pada 2028

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kanwil KemenHAM DKI Ingatkan Korporasi Wajib Patuhi Uji Tuntas HAM pada 2028
Foto: (Sumber: Kepala Kanwil Kementerian HAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito (kiri) saat menjadi pembicara pada kegiatan "Sosialisasi Voluntary Principles on Security and Human Rights (VPSHR)" di Gedung Patra Jasa Office Tower, Gatot Subroto, Senin (4/5/2026). ANTARA/HO-Kanwil KemenHAM DKI..)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta mengingatkan korporasi untuk mematuhi kebijakan uji tuntas HAM yang ditargetkan menjadi kewajiban bagi perusahaan berskala besar mulai 2028.

Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun roadmap bisnis dan HAM sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.

“Penilaian kepatuhan saat ini masih menggunakan instrumen Prisma dengan 12 indikator. Namun ke depan, pada 2028, pelaksanaan uji tuntas HAM ditargetkan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha,” kata Mikael dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Uji tuntas HAM merupakan proses berkelanjutan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak negatif terhadap HAM dalam aktivitas bisnis perusahaan.

Pengamanan Objek Vital Harus Perhatikan HAM

Mikael menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam kegiatan “Sosialisasi Voluntary Principles on Security and Human Rights” (VPSHR) yang diikuti jajaran pengamanan PT Pertamina EP Cepu Regional 4 di Jakarta, Senin (4/5).

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip HAM dalam pengelolaan objek vital nasional, terutama di sektor hulu minyak dan gas yang memiliki potensi konflik sosial.

Menurut dia, sejumlah kasus internasional menunjukkan pengamanan tanpa prinsip kehati-hatian HAM dapat memicu konflik dan merugikan banyak pihak.

“Pembelajaran dari kasus internasional, seperti perusahaan minyak di Nigeria, menunjukkan bahwa pengamanan tanpa prinsip kehati-hatian HAM,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut juga disebut akan diperkuat melalui integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta dukungan terhadap transisi energi berkeadilan.

Pertamina Tekankan Pengamanan Berbasis HAM

Manager Security Regional 4 PT Pertamina EP Cepu Arjamal Waginopo mengatakan VPSHR lahir dari refleksi berbagai kasus pelanggaran HAM di sektor migas sejak 1990-an.

“VPSHR menjadi pedoman agar pengamanan operasional tetap selaras dengan prinsip HAM,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu Ruby Mulyawan menilai aspek keamanan dan HAM dapat berjalan beriringan dalam operasional perusahaan.

“Pengamanan bertujuan melindungi aset nasional, sementara prinsip HAM memastikan perlindungan tersebut tidak melanggar martabat dan kebebasan individu,” kata Ruby.

Kanwil KemenHAM DKI Jakarta menyatakan akan terus mendorong penguatan implementasi HAM di sektor usaha strategis guna mendukung keberlanjutan usaha dan mencegah konflik sosial.

Penulis :
Aditya Yohan