
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan menangkap seorang pria berinisial AMR (29) serta menyita ratusan butir obat ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Barang bukti tersebut antara lain 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku," kata Sumarni di Jakarta, Rabu.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Sumarni menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, AMR diduga menjual obat keras ilegal di wilayah Cikarang Barat.
Penyidik saat ini masih mendalami jaringan peredaran serta asal barang yang diedarkan oleh pelaku.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ratusan Kasus Narkotika Diungkap
Polres Metro Bekasi mencatat sejak Januari hingga 5 Mei 2026 telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” kata Sumarni.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf





