HOME  ⁄  Nasional

Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Resmi Jadi Tersangka

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengemudi Pajero Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Resmi Jadi Tersangka
Foto: (Sumber: Kendaraan roda empat yang diamankan oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya karena melakukan tabrak lari di Jalan Raya Kalimalang Arah Timur dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya.)

Pantau - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap pedagang buah berinisial KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Rabu.

Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB saat korban sedang menyeberang jalan di dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dijerat Pasal Tabrak Lari dan Berkendara Berbahaya

Ojo menjelaskan tersangka dijerat Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur pidana bagi pengemudi yang sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya serta pelaku tabrak lari.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap LPR.

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Ojo.

Ia menambahkan penyidik meyakini tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Korban Alami Luka Serius

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengamankan pelaku beserta kendaraan Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1756 PJL.

“Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP,” kata Ojo.

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta mengatakan korban mengalami sejumlah luka akibat insiden tersebut.

Korban mengalami luka robek di kepala, patah ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di bagian pipi kanan.

“Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang,” ujar Darwis.

Penulis :
Ahmad Yusuf