
Pantau - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengaku merasakan manfaat besar setelah mendaftarkan hak merek usaha mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Salah satu pelaku UMKM, Brand Owner Kedai Kopi Abu Dafi Tanjungpinang Nasrul Caniago, mengatakan dirinya mulai menjalankan usaha kedai kopi sejak 2018 dan mendaftarkan merek “Abu Dafi” ke DJKI pada 2022.
“Alhamdulillah, pendaftaran hal merk disetujui DJKI. Abu Dafi ini bisnis kemitraan atau franchise,” kata Nasrul di Tanjungpinang, Rabu.
Hak Merek Dinilai Lindungi dan Tingkatkan Nilai Usaha
Nasrul menjelaskan pendaftaran hak merek memberikan perlindungan hukum agar nama usaha tidak digunakan atau diklaim pihak lain.
Ia menyebut banyak kasus pelaku usaha kehilangan hak atas merek karena tidak segera mendaftarkannya ke Kementerian Hukum.
“Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum lain untuk mendaftarkan hak merk tersebut, sehingga orang yang punya merk pertama terpaksa mengubah nama usahanya,” ujarnya.
Selain perlindungan hukum, Nasrul mengatakan merek yang telah terdaftar juga menjadi nilai tambah saat menjalin kerja sama bisnis dengan mitra.
Menurut dia, status merek terdaftar mampu meningkatkan kepercayaan calon mitra terhadap bisnis yang dijalankan.
“Jadi, dengan adanya pendaftaran hak merk, sangat membantu untuk pengembangan bisnis,” ucapnya.
Proses Pendaftaran Dinilai Mudah dan Terjangkau
Nasrul mengajak pelaku UMKM segera mendaftarkan hak merek usaha mereka agar memiliki payung hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ia menyebut biaya pendaftaran hak merek cukup terjangkau, yakni Rp1,8 juta untuk masa berlaku selama 10 tahun.
Nasrul juga mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang aktif melakukan pendampingan selama proses pendaftaran.
“Prosesnya selesai sekitar enam bulan,” sebutnya.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Hukum Kepri Amry Novaldy mengatakan seluruh tahapan pendaftaran hak merek dapat dipantau secara online melalui situs resmi DJKI.
Menurut Amry, biaya pendaftaran untuk kategori UMKM hanya sebesar Rp500 ribu setelah mendapatkan dispensasi dari pemerintah.
“Kami terus menyebarkan informasi HAKI melalui media massa, media sosial serta penerima manfaat guna mendorong lebih banyak lagi pelaku usaha mendaftarkan hak merk, khususnya di Kepri,” kata Amry.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





