
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menerima sebanyak 3.757 permohonan kekayaan intelektual dari masyarakat selama periode Januari hingga April 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan permohonan tersebut didominasi pendaftaran hak cipta yang mencapai 2.761 permohonan atau 73,4 persen dari total pengajuan.
“Capaian 2.761 permohonan hak cipta dalam empat bulan pertama pada tahun ini menjadi bukti nyata, bahwa masyarakat di DIY, khususnya para kreator, semakin paham pentingnya mencatatkan hak cipta,” kata Agung di Yogyakarta, Rabu.
Pendaftaran Hak Cipta Dominasi Permohonan KI
Selain hak cipta, Kanwil Kemenkum DIY juga menerima 881 permohonan pendaftaran merek, 72 permohonan paten, dan 26 permohonan desain industri.
Agung menegaskan perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menghindari pelanggaran seperti plagiarisme dan pencurian ide.
“Kekayaan intelektual dapat memberikan kepastian hukum, menambah nilai ekonomi produk, dan membuka peluang kolaborasi,” ujarnya.
Menurut dia, karya yang telah tercatat hak ciptanya atau merek yang telah terdaftar memiliki kekuatan hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Kemenkum DIY Gencarkan Pendampingan dan Sosialisasi
Agung mengatakan Kanwil Kemenkum DIY terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat melalui program jemput bola, sosialisasi, dan pendampingan.
Ia berharap tren permohonan kekayaan intelektual di DIY terus meningkat seiring berkembangnya ekonomi kreatif.
“Pesan kami sederhana, segera lindungi kekayaan intelektual Anda. Karena di era ekonomi kreatif ini, ide dan kreativitas adalah aset yang berharga,” katanya.
Agung menambahkan pihaknya siap mendampingi dan memproses setiap permohonan kekayaan intelektual secara cepat dan transparan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





