
Pantau - Kementerian Kehutanan menerbitkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang secara khusus memberikan ruang kelola kepada kelompok petani perempuan dengan total luas mencapai 648,65 hektare.
SK tersebut diberikan kepada 335 pengelola dengan persentase perempuan mencapai 93 persen dari total penerima akses legal perhutanan sosial.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani mengatakan penerbitan enam SK itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Inilah terobosan yang kita buat dengan semangat Kartini, di mana perempuan diberikan ruang untuk mengambil peran nyata kepemimpinan dalam pengelolaan sumber daya alam dari hulu ke hilir,” ungkap Catur.
Pernyataan tersebut disampaikan Catur dalam forum restoratif perayaan SK Perhutanan Sosial kelompok perempuan di Kampus Bambu, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sebaran SK Perhutanan Sosial di NTT
Enam SK Perhutanan Sosial tersebut tersebar di empat kabupaten di NTT.
Satu SK berada di Kabupaten Manggarai Barat.
Dua SK diterbitkan di Kabupaten Manggarai Timur.
Satu SK diberikan di Kabupaten Manggarai.
Dua SK lainnya berada di Kabupaten Sikka.
Secara nasional, keterlibatan perempuan sebagai pemegang akses legal perhutanan sosial masih tergolong rendah karena baru mencapai tujuh persen.
Perempuan Mulai Mengelola Kawasan Hutan dari Hulu
Kementerian Kehutanan menilai penerbitan enam SK tersebut menjadi perubahan penting karena perempuan tidak lagi hanya berperan di sektor hilir atau pasca-panen.
Sebelumnya, perempuan lebih banyak terlibat dalam aktivitas pengolahan hasil hutan seperti mengolah kemiri menjadi minyak.
Melalui penerbitan SK baru tersebut, perempuan kini mulai mengambil peran di sektor hulu dengan terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan hutan.
Pemerintah menilai perubahan itu menunjukkan meningkatnya kemandirian perempuan dalam menentukan arah pengelolaan lahan produktif.
Tanaman yang dipilih kelompok perempuan pengelola antara lain cengkeh dan kemiri karena memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Ini menunjukkan kemandirian perempuan dalam menentukan arah pengelolaan lahan mereka,” kata Catur.
Dalam kegiatan tersebut, Catur didampingi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronika Tan.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memantau perkembangan kelompok perempuan pengelola hutan melalui Balai Perhutanan Sosial NTT di Kupang.
Pemerintah berharap penerbitan enam SK tersebut dapat menjadi komando baru kebangkitan perempuan, menjaga kelestarian hutan, serta meningkatkan ekonomi keluarga.
- Penulis :
- Leon Weldrick





