HOME  ⁄  Nasional

Veronica Tan Dukung Penguatan Kapasitas Aparat dalam Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Rapat AIPJ3

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Veronica Tan Dukung Penguatan Kapasitas Aparat dalam Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Rapat AIPJ3
Foto: (Ki-ka) Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej, dan Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dalam rapat koordinasi Program Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3, di Jakarta. (sumber: KemenPPPA)

Pantau - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menyatakan dukungan penguatan kapasitas keterampilan hukum bagi aparat penegak hukum, Aparatur Sipil Negara, dan paralegal untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rapat koordinasi Program Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dukungan tersebut mencakup pelatihan teknis implementasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang telah mengintegrasikan perspektif gender dan kelompok rentan.

Pelatihan juga menekankan perlindungan korban serta upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Penguatan Pelatihan dan Implementasi UU TPKS

Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menekankan peningkatan kapasitas aparatur untuk perlindungan korban secara komprehensif.

Veronica Tan menegaskan pelatihan tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan pengetahuan, tetapi harus diimplementasikan di lapangan.

Ia juga menekankan pengukuran manfaat pelatihan melalui indikator peningkatan penyelesaian kasus, meningkatnya pemahaman masyarakat, serta penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia menegaskan manfaat pelatihan harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kolaborasi Kementerian dan Dukungan Pos Bantuan Hukum

Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej menekankan pentingnya penguatan pemahaman aparat penegak hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan penggunaan hukum acara sebagai dasar pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual.

Ia menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk optimalisasi implementasi Undang-Undang TPKS.

Kementerian Hukum telah menyiapkan modul pelatihan bagi aparat penegak hukum serta memiliki sekitar 83.000 pos bantuan hukum hingga tingkat desa yang dapat memperkuat kapasitas paralegal.

Materi pelatihan juga mencakup perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran agar lebih aman.

Program ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa