HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Nilai Penguatan Kompolnas Cukup Diatur dalam Revisi UU Kepolisian

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kapolri Nilai Penguatan Kompolnas Cukup Diatur dalam Revisi UU Kepolisian
Foto: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers seusai Rakernis Bareskrim Polri di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (sumber: Divisi Humas Polri.)

Pantau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui Undang-Undang tersendiri dengan menegaskan bahwa pengaturan mengenai Polri dan Kompolnas sudah tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian.

Listyo Sigit menilai penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi UU yang saat ini sedang dibahas tanpa perlu membuat aturan baru.

"Saya kira di Revisi Undang-Undang (RUU) kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas. Jadi, tidak perlu ada Undang-Undang baru," ungkap Listyo Sigit.

Ia menambahkan bahwa penguatan peran lembaga pengawas eksternal Polri tersebut tetap bisa dilakukan melalui revisi regulasi yang sudah ada.

"Bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi Undang-Undang tersebut," lanjutnya.

Usulan Penguatan Kompolnas

Sebelumnya, mantan Komisioner Kompolnas sekaligus pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, mengusulkan agar Kompolnas memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang tersendiri.

Usulan tersebut berkaitan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang mendorong penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.

KPRP merekomendasikan agar anggota ex officio tidak lagi menjadi bagian dari Kompolnas.

Selain itu, tugas dan kewenangan Kompolnas diusulkan diperluas, termasuk memberikan ruang bagi lembaga tersebut melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik di tubuh Polri.

KPRP Usulkan Kekuatan Eksekutorial

Anggota KPRP Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan sembilan anggota Kompolnas berasal dari unsur masyarakat.

Komposisi tersebut meliputi perwira tinggi Polri yang telah purnawirawan, advokat senior nonaktif, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

"Perwakilan dari pati (perwira tinggi) Polri yang sudah purnawirawan, kemudian dari advokat yang senior yang punya pengalaman mumpuni, tapi dia juga tidak boleh aktif jadi advokat, harus lepas, kemudian dari akademisi, dan dari tokoh masyarakat. Kira-kira seperti itu," ujar Ahmad Dofiri.

KPRP juga merekomendasikan agar Kompolnas memiliki kekuatan eksekutorial dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.

Dengan kewenangan tersebut, setiap rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas wajib dilaksanakan oleh institusi Polri.

Penulis :
Leon Weldrick