HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Tipikor Semarang Membebaskan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dalam Kasus Kredit PT Sritex

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pengadilan Tipikor Semarang Membebaskan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dalam Kasus Kredit PT Sritex
Foto: Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya.)

Pantau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan Bank BJB sekitar Rp670 miliar.

Majelis hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya.”

Majelis Hakim Nilai Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang

Dalam persidangan, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas terkait dugaan pelanggaran Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menilai tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses permohonan kredit PT Sritex.

Hakim menyebut terdakwa justru meminta agar proses pengajuan kredit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perbankan.

Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, “Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit.”

Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat dari terdakwa, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

Hakim mengatakan, “Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa.”

Hakim Perintahkan Pemulihan Hak dan Martabat Terdakwa

Majelis hakim menyebut Yuddy Renaldi tidak pernah mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex dalam proses pengajuan kredit.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hakim juga memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat Yuddy Renaldi karena dinyatakan tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa.

Terhadap putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex tersebut.

Penulis :
Arian Mesa