HOME  ⁄  Nasional

KPK Sebut Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Pemicu Korupsi Kepala Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Sebut Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Pemicu Korupsi Kepala Daerah
Foto: Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah dipengaruhi oleh berbagai aspek, termasuk tingginya biaya politik dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

KPK Soroti Hubungan Biaya Politik dan Praktik Korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan korupsi tidak lahir karena satu faktor tunggal.

"Praktik korupsi dipengaruhi oleh integritas individu serta kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan," ungkap Budi.

KPK mengakui salah satu faktor yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pilkada.

Menurut KPK, terdapat hubungan antara dukungan pendanaan politik saat pemilu atau pilkada dengan upaya kepala daerah memperoleh keuntungan setelah menjabat.

Salah satu contoh yang disampaikan KPK terdapat dalam perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Dalam perkara tersebut, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek pemerintah dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

KPK menyebut pola serupa juga ditemukan dalam perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim.

Dalam perkara tersebut, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih.

KPK Nilai Biaya Politik Tinggi Perlu Menjadi Perhatian

KPK menyatakan kesimpulan tersebut sejalan dengan hasil kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

Hasil kajian menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurut KPK, tingginya biaya politik menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum seseorang terpilih menjadi pejabat publik maupun setelah menjabat.

Berdasarkan data KPK, selama periode 2025 hingga 18 Juli 2026 terdapat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pada 2025, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK meliputi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sepanjang 2026 hingga 18 Juli, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK meliputi Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Penulis :
Arian Mesa