HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes Ungkap Dugaan Kelebihan Jam Kerja dan Manipulasi Jadwal dalam Kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkes Ungkap Dugaan Kelebihan Jam Kerja dan Manipulasi Jadwal dalam Kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmi
Foto: Temuan Kementerian Kesehatan terkait kasus kematian dr. Myta Aprilia Azmi, di Jakarta, Kamis (6/5/2026). (sumber: ANTARA/Mecca Yumna.)

Pantau - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkap adanya indikasi kelebihan jam kerja dalam kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmi, dokter internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, setelah hasil investigasi menemukan jam kerja mingguan mencapai 51,4 jam atau melebihi batas ketentuan 48 jam per minggu.

Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan dokter internship seharusnya bekerja maksimal delapan jam per hari selama menjalani program magang.

"Dan per harinya nggak boleh lebih dari 8 jam. Nah jadi dr MAA selama periode Februari-April bertugas di UGD. Masih terdapat jam kerja yang lebih batas ketentuan, 48 jam," kata Rudi.

dr Myta diketahui bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD) selama periode Februari hingga April 2026.

Dugaan Manipulasi Jadwal dan Pendamping Tinggalkan UGD

Kemenkes juga menemukan dugaan manipulasi jadwal dan presensi peserta internship yang diduga dilakukan atas arahan dokter pendamping.

Dalam investigasi, ditemukan percakapan yang menunjukkan adanya permintaan untuk mengedit jadwal peserta magang.

"Ini data-datanya kita sudah lihat, dan dr MAA yang wafat tadi juga tertanda tangani. Dan ini ditandatangani oleh salah satu peserta internship, atas perintah dokter pendamping tadi," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan dokter internship yang bertugas di stase bangsal dapat menjalani on call setelah visit dokter, baik standby di rumah sakit maupun di tempat kos, namun peserta umumnya memilih tetap berada di rumah sakit hingga jadwal jaga selesai.

Kemenkes turut menemukan adanya oknum dokter yang lebih mengandalkan dokter magang untuk menangani pasien UGD, sementara dokter pendamping meninggalkan lokasi untuk merokok di kantin.

Rudi menegaskan kondisi tersebut tidak dibenarkan karena dokter internship masih membutuhkan bimbingan dalam praktik kedokteran.

Temuan lain dalam investigasi berkaitan dengan bantuan biaya hidup sebesar Rp3 juta per bulan tanpa insentif tambahan selama penempatan di Kuala Tungkal.

Peserta internship disebut sempat menerima penggantian biaya kos sekitar Rp1,7 juta untuk lima bulan, meski sebelumnya dijanjikan penggantian hingga 12 bulan.

Kemenkes juga menemukan praktik peserta magang yang tidak hadir harus digantikan rekannya saat jadwal jaga berlangsung.

Dalam voice note yang diperdengarkan saat investigasi, dr Myta yang mengalami sesak napas meminta rekannya menggantikan jadwal jaga.

Terkait hak cuti dan izin sakit, investigasi menemukan dr Myta tidak mengambil izin sakit karena khawatir harus mengganti jadwal kerja tambahan.

Saat itu, aturan internship hanya memberikan empat hari izin tanpa kewajiban mengganti jadwal apabila peserta berhalangan hadir.

Kemenkes menyebut regulasi tersebut kini telah diubah untuk ke depannya.

Kronologi Perawatan hingga Meninggal Dunia

Kemenkes menyatakan akan melakukan audit medis terkait penanganan dr Myta selama menjalani perawatan.

Pada 13 April 2026, dr Myta sempat mendapat infus di ruang jaga atas permintaan sendiri, padahal seharusnya diperlakukan sebagai pasien dan menjalani perawatan di ruang rawat inap.

Kondisi vital dr Myta dilaporkan membaik pada 20 April 2026 sehingga diperbolehkan pulang.

Sehari kemudian, 21 April 2026, dr Myta tetap melakukan perjalanan dari UGD Daud Arif menuju RS Matahir menggunakan mobil pribadi dengan hanya dibekali oksigen.

Keluarga menyebut pihak rumah sakit tidak menawarkan ambulans untuk proses pemindahan pasien.

Pada 24 April 2026, dr Myta kembali diperbolehkan pulang dan menjalani perjalanan menuju Kuala Tungkal untuk melanjutkan program magang.

Pendamping internship disebut telah mengizinkan dr Myta beristirahat selama satu hingga dua minggu.

Atas inisiatif keluarga, dr Myta kemudian dibawa beristirahat ke Ogan Komering Ulu Selatan.

Perjalanan yang ditempuh meliputi rute dari Jambi menuju Kuala Tungkal, kemudian ke Palembang, hingga akhirnya ke OKU Selatan.

Dalam perjalanan tersebut, dr Myta sempat mengalami demam dan menjalani perawatan di klinik selama dua jam.

Keluarga kemudian membawa dr Myta kembali ke Palembang hingga akhirnya meninggal dunia di RS M Hoesin Palembang pada 1 Mei 2026 dengan kondisi paru-paru berat.

Penulis :
Leon Weldrick