
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan seorang warga negara asing asal Singapura di Kabupaten Tanggamus, Lampung, karena diduga tinggal secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung Washono mengatakan WNA tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Informasi kami peroleh dari masyarakat terkait adanya WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal atau paspornya sudah tidak berlaku. Tim kemudian melakukan pengecekan ke wilayah Kecamatan Pulau Panggung, di mana WNA tersebut tinggal,” kata Washono di Bandarlampung, Jumat.
Paspor WNA Singapura Sudah Kedaluwarsa
Hasil pemeriksaan menunjukkan pria tersebut merupakan warga negara Singapura dengan paspor yang telah habis masa berlaku sejak 28 Juli 2025.
Washono menjelaskan WNA tersebut mengaku masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan beberapa kali bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus.
“Berdasarkan pengakuan WNA tersebut yang bersangkutan masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus,” ujarnya.
WNA itu juga mengaku datang terakhir kali ke Indonesia untuk menikahi perempuan warga setempat.
Menurut pengakuannya, keberadaannya sudah dilaporkan kepada perangkat desa karena orang tua istrinya merupakan aparat desa di wilayah tersebut.
Terancam Lima Tahun Penjara
Selama tinggal di Tanggamus, WNA tersebut mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berkebun di sekitar rumah istrinya.
Washono mengatakan hingga kini petugas belum menemukan indikasi tindak pidana lain maupun aktivitas usaha ilegal yang dilakukan WNA tersebut.
Namun, pria itu diduga melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Pelanggaran tersebut diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Saat ini, WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kantor kedutaan besar terkait penanganan kasus tersebut,” kata Washono.
Ia menambahkan apabila tidak ditemukan unsur pidana lain, WNA tersebut akan dideportasi dan dikenakan penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





